Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. Adapun waktu penyelesaian yang dibutuhkan Kantor BPN pada umunya yaitu lima hari kerja. Meskipun memiliki kuitansi pembelian dan PBB, tetapi sertifikat hak milik (SHM) properti tersebut masih atas nama pemilik lama. Karena itu, sangat disarankan untuk mengurus proses pembalikan nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru. Baca juga: Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Berikut alur pengurusan balik nama PBB yang bisa kamu lakukan: 1. Pergilah ke kecamatan atau kantor BPPD setempat. 2. Carilah loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas persyaratan. Scroll ke bawah untuk lanjut membaca. 3. Isi formulir permohonan yang ada di kecamatan atau kantor BPPD. 4. Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Halaman Selanjutnya. 4. Hal ini juga berlaku ketika Anda mengambil sertifikat tanah atau melakukan transaksi properti lainnya. Nama yang tercantum di dokumen harus sesuai dengan nama Anda yang sebenarnya. Bagaimana Cara Mengganti Nama di Dokumen Resmi? Jika Anda ingin mengganti nama di dokumen resmi seperti KTP atau paspor, Anda perlu mengikuti prosedur yang 4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai jual tanah : 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000) Secara keseluruhan biaya balik nama sertifikat diperoleh dari total atau keseluruhan dari biaya yang telah disebutkan di atas, yaitu: Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan Iqbal Dwi Purnama , MNC Portal · Rabu 13 Desember 2023 07:40 WIB. RI Targetkan seluruh masyarakat kantongi sertifikat tanah pada 2025. (Foto: Kementerian ATR/BPN) A A A. JAKARTA - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan revolusioner yang berhasil mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. 1. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di PPAT. Ketika kamu melakukan proses balik nama rumah di PPAT, biaya yang perlu dikeluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Ini sudah termasuk ongkos pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT. Namun, ada juga yang menggunakan perhitungan. Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Membuat Akta Jual Beli ke PPAT Pertama-tama, yang perlu Anda lakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli. [1] Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat. Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya kami asumsikan pembelian rumah tersebut juga meliputi tanahnya. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang Di Indonesia, permasalahan yang paling sering terjadi adalah sertifikat tanah bodong dan duplikasi sertifikat tanah yang asli. Baca juga: Pengumuman, Warga Sulsel Bisa Naik KA pada Oktober 2022 Persoalan terkait keaslian sertifikat tanah sendiri umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB? Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu: Fotokopi KTP. Fotokopi KK. Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi. Fotokopi akta jual beli atau sertifikat. Foto objek pajak. NPWP; Fotokopi BPHTB; SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas. Baca juga: Berapa Lama Satu di antaranya yakni tentang balik nama dalam sertifikat tanah juga dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Dua dokumen ini hendaknya atas nama orang yang sama. Cg4oaMQ.

cara mengganti nama di sertifikat tanah